HomeHUKUMKompol Yogi dan Ipda Aris Resmi Di Sidang, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa...

Kompol Yogi dan Ipda Aris Resmi Di Sidang, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Kematian Nurhadi

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10), dengan menghadirkan dua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra. Keduanya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan yang mengguncang internal kepolisian.

Dalam dakwaannya, JPU Ahmad Budi Muklish menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau secara alternatif Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP terkait upaya menghalangi penyidikan. “Terkait menghilangkan barang bukti, iya, kami jerat dengan Pasal 221. Karena ini cukup masif,” ujar Ahmad Budi Muklish seusai persidangan.

Jaksa juga menyinggung adanya dugaan rekayasa pasca kejadian. Dalam dakwaan disebutkan, Kompol Yogi melarang anggota polisi lain untuk mendokumentasikan jenazah Nurhadi di klinik tempat korban sempat dibawa setelah dinyatakan meninggal dunia. Larangan itu termasuk permintaan agar rekam medis tidak diambil dan tubuh korban tidak difoto.

Kasus tragis ini bermula dari peristiwa di Villa Tekeq, Gili Trawangan, yang awalnya disebut sebagai insiden biasa. Namun, hasil penyelidikan lanjutan justru membuka dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia, serta adanya rekayasa kronologis untuk menutupi penyebab kematian yang sebenarnya.

JPU Ahmad Budi Muklish menegaskan, meski terdapat dua perkara berbeda yang melibatkan terdakwa yakni kasus narkoba dan pembunuhan keduanya disidangkan terpisah. “Jadi itu tersendiri. Kasus narkoba dan pembunuhan terpisah, ada splitsing-nya sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, Hijrat Prayitno, kuasa hukum Kompol Yogi, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan tenang dan objektif. “Kami sudah menerima dan membaca dakwaan dari jaksa. Nanti kami siapkan pembelaan secara menyeluruh untuk Pak Yogi. Kami yakin klien kami tidak bersalah,” ujarnya.

Hijrat menambahkan, tim kuasa hukum akan mempersiapkan seluruh argumen dan bukti untuk membantah dakwaan jaksa. “Kami siap 100 persen. Kami juga terus berkoordinasi dengan klien kami agar fokus menghadapi proses persidangan ini,” katanya.

Sidang yang berlangsung hampir dua jam itu berjalan tertib meski diwarnai luapan emosi dari keluarga korban. Pihak PN Mataram menyiagakan personel keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments