HomeEKONOMITransfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Airlangga: Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Airlangga: Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

Pemerintah buka suara terkait persoalan transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat. Isu ini menjadi perhatian karena transfer data pribadi Indonesia dijadikan bagian dari kesepakatan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, joint statement yang dirilis Gedung Putih sudah disepakati kedua negara dalam upaya penguatan bilateral.

Airlangga menjelaskan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif dilakukan secara bertanggung jawab.

“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Airlangga belum memberikan rincian terkait transfer data ke AS itu. Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menindaklanjuti persoalan transfer data tersebut.

“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan menko perekonomian. Saya belum tahu persisnya topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari menko perekonomian atau dari kami,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Gedung Putih telah merilis kerangka kerja dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang disepakati antara Indonesia dan AS. Kesepakatan ini hadir menyusul pemangkasan tarif impor untuk Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Rilis Gedung Putih menyebutkan sejumlah ketentuan dalam kesepakatan perdagangan baru antara AS dan Indonesia. Salah satunya adalah “menghapus hambatan perdagangan digital” yang merupakan sebagian syarat agar tarif impor untuk Indonesia turun 19%. Bunyi poin ini menerangkan bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis salah satu poin dari laman resmi Gedung Putih, Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments