Polri buka suara soal isu seputar program Worldcoin dan WorldID. Tiap perkembangan teknologi diakui dapat menjadi suatu perhatian sosial.
“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi, tentunya ini menjadi suatu perhatian sosial,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Polri, sebut Trunoyudo, pada umumnya akan melakukan langkah-langkah demi menjaga keamanan masyarakat. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan ke masyarakat.
“Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan masyarakat, melindungi melayani masyarakat, serta penegakan hukum dalam rangka harkamtibmas termasuk perlindungan pelayanan, tentunya akan dilakukan langkah-langkah,” ujar Trunoyudo.
Namun, Polri tak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penegakan hukum nantinya. Perlu sinergisitas dengan para lembaga terkait lainnya agar isu tersebut bisa tertangani hingga tuntas.
“Namun demikian, dalam setiap perkembangannya, tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas. Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apa pun, memang memiliki kewajiban Polri dalam amanah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu dalam proses penegakan hukum,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh penyedia layanan digital tersebut.
“Langkah ini bersifat preventif guna menghindari potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Kemenkomdigi juga berencana memanggil pihak terkait dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik dalam operasional layanan Worldcoin dan WorldID.
Berdasarkan investigasi awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi dan belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama badan hukum yang menjalankan layanannya.
Alexander menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar dan bertanggung jawab secara hukum.
“Ketidakpatuhan terhadap prosedur pendaftaran, apalagi penggunaan identitas hukum pihak lain, merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kemkomdigi terus memantau dan mengawasi aktivitas digital guna memastikan keamanan ruang siber nasional tetap terjaga.