Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menurunkan batas pembekuan perdagangan secara otomatis (trading halt) pada level koreksi -8%. Sebelumnya, batas trading halt yang ditetapkan oleh BEI adalah koreksi -5%.
Direktur Utama BEI Iman Rachman pada konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi -8%, maka BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. Jika kemudian IHSG kembali terkoreksi hingga -15%, maka BEI akan kembali melakukan trading halt selama 30 menit.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perubahan ini adalah dengan mempertimbangkan situasi bursa negara lain yang juga mengubah batas trading halt-nya, seiring dengan ketidakpastian pasar global.
Menurut Jeffrey, BEI memutuskan untuk menurunkan batas trading halt untuk memberikan ruang likuiditas kepada para investor. Kebijakan ini juga dibuat untuk memastikan perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien.
“Pertimbangan yang kedua adalah bagaimana best practice di bursa-bursa global saat ini. Kita melihat dua bursa yang paling tidak dari sisi nilai transaksinya lebih besar dari kita yaitu Thailand dan Korea. Bagaimana parameter mereka Thailand dan Korea 8%, 15%, 20%. Nah itu juga yang kita terapkan per kemarin untuk memberikan ruang likuiditas yang cukup bagi investor. Tapi di sisi lain kita juga meningkatkan perlindungan kepada investor kita dalam bentuk auto rejection bawah (ARB) yang asimetris maksimum turun 15%,” terang Jeffrey kepada wartawan di BEI Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Terakhir, Jeffrey mengatakan bahwa kemungkinan untuk mengubah kembali aturan trading halt kembali ke 5% masih terbuka.
“Kita lihat nanti. Seperti yang tadi saya sampaikan, seluruh kebijakan yang diambil BEI tentu harus dikomunikasikan dengan OJK dan seluruh stakeholder, termasuk para pelaku pasar. Kalau nanti masukan OJK dan stakeholder memang sudah waktunya kita melakukan dan revisi kembali, pasti akan kita lakukan,” tutup Jeffrey.