HomeHUKUMKPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Suap PUPR Kabupaten OKU

KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Suap PUPR Kabupaten OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilu (OKU), Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, dua orang lainnya masih berstatus terperiksa ataupun saksi.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Oku Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Oku, M. Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD Oku Ferlan Juliansyah dan Ketua Komisi II DPRD Oku, Umi Hartati.

“Ini saya akan menyampaikan rilis kegiatan penyelidikan tertutup atau yang lazim disebut tangkap tangan di kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan bahwa sejak beberapa waktu yang lalu KPK khususnya meningkatkan ke deputian penindakan khususnya di t deputian lainnya telah melakukan kegiatan penyidikan tertutup atau istilahnya disebut dengan tangkap tangan” kata Setyo

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso, mereka sudah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.

Adapun.kasus ini bermula dari pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Oku tahun 2025 dan terdapat permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.

“Adapun konstruksi perkara dan kronologi kegiatan penyelidikan tertutup yang membuahkan hasil pada penangkapan beberapa orang adalah sebagai berikut pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan rapbd Oku Tahun Anggaran 2025 agar rapbd Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah Kemudian pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan kemudian disepakati bahwa jatah Poker tersebut diubah menjadi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan Perumahan sebesar 40 miliar rupiah dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut jadi ini adalah perubahan yang bisa berubah untuk ketua dan wakil ketua nilai proyeknya sepakat adalah 5 miliar sedangkan untuk anggota 1 miliar nilai ini kemudian turun menjadi 35 miliar Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran tapi untuk timnya tetap disepakati sebesar 20% jatah bagi anggota DPRD sehingga total v nya adalah sebesar 7 miliar rupiah” tambahnya

Permintaan tersebut disetujui, jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Oku,
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Oku menerima persentase yang berbeda.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments