HomeEKONOMIKurangi Takaran Minyakita Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Kurangi Takaran Minyakita Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Satgas Pangan Polri bersama Dirjen PKTN Kemendag memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita di luar batas toleransi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Helfi Assegaf mengatakan bahwa pelaku yang mengurangi takaran akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar denda,” kata Helfi kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, Helfi menegaskan bahwa operasi pengawasan juga dilakukan di seluruh Indonesia oleh Satgas Pangan darrah jajaran Polda, Polres, Polsek sehingga tidak hanya di wilayah Jabodetabek.

Kemudian sasaran yang diawasi seluruh pasar tradisional, ritel dengan sasaran produk Minyakita hingga minyak goreng premium.

“Sasaran utama ya Minyakita khususnya. Tapi kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” ucapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments