Tim Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan menggerebek salah satu lokasi perjudian kartu domino di Desa Buntu Datu, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Aksi pengrebekan sekolompok warga yang tengah asik bermain judi kartu qiu-qiu tersebut, sempat berlangsung dramatis dimana polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara lantaran sejumlah pelaku berusaha melawan dan kabur menghindari kejaran petugas. Meskipun berusaha kabur namun empat dari lima pelaku berhasil diringkus polisi.
Ke empat pelaku yang berinisial BK (55), SB (47), MM (51) dan CC (48) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial AM berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu.
Lokasi yang sepi kerap dijadikan pelaku sebagai markas untuk melakukan aksi perjudian, sehingga masyarakat setempat resa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan jika pihaknya mengamankan empat dari lima pelaku yang berada di lokasi yang tengah asik melakukan aksi perjudian menggunakan kartu domino atau qiu-qiu.
“Saat dilakukan pengrebekan petugas berhasil mengamankan empat dari lima pelaku, kemudian satu pelaku lainya melarikan diri saat petugas melakukan pengrebekan dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh.
Lebih lanjut, Muhammad Saleh menjelaskan jika penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas judi dilingkungan sekitar.
“Jadi berdasarkan informasi masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan memang benar jika di lokasi yang dimaksud yakni Desa Buntu Datu, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu kerap dijadikan lokasi untuk bermain judi pada malam hari,” Terangnya.
Muhammad Saleh juga menambahkan jika dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung yang digunakan sebagai alas, kartu domino dan uang tunai.
“Barang bukti yang kami amankan dilokasi berupa satu buah sarung, kartu domino, dan uang tunai senilai Rp 3.472.000,” Jelasnya.
Sementara itu salah satu pelaku, Berinisial BK (55) mengatakan jika dirinya baru pertama kali melakukan aksi perjudian di lokasi tersebut.
” Kalau saya baru pertama kali main di lokasi itu, dimana kita main di pos ronda dengan pasangan lima ribu rupiah menggunakan kartu domino,” Kata BK.
Atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara satu pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dari Satreskrim Polres Luwu.