Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyebut komoditas bahan pokok termasuk minyak goreng dengan merek Minyakita, tak terkena biaya wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, merespon terkait kabar Minyakita yang tembus Harga Eceran Tertinggi (HET) imbas terkena PPN.
Diketahui, HET Minyakita saat ini dipatok senilai Rp15.700 per liter.
Zulhas mengungkapkan, berdasarkan kunjungannya di berbagai pasar, harga Minyakita cenderung stabil dan tak menembus HET.
Namun, ia juga tak memungkiri apabila di beberapa daerah ada yang kedapatan menjual di atas HET. Ini dikarenakan, beberapa wilayah tersebut memiliki biaya logistik yang tinggi, sehingga berdampak terhadap harga jual.
“Saya sudah cek ke pasar-pasar, stabil harganya. Kalau yang jauh sekali memang ada (mahal),” ungkap pria yang akrab disapa Zulhas usai ditemui pada acara di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
“Kalau yang mungkin memerlukan ongkos yang jauh bisa Rp16.000 lebih. Tapi rata-rata Rp15.700-Rp16.000,” sambungnya.
Zulhas juga turut merespon kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengirimkan surat perihal relaksasi PPN untuk Minyakita agar harganya tak terlampau mahal, kepada Kementerian Keuangan.
Ia mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Kemenko Pangan, akan menelusuri kabar tersebut.
“Nanti saya cek. Tapi seluruh makanan dalam negeri mau beras premium, medium, minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan,” pungkasnya.