HomePOLITIKPunya Peluang Maju Pilpers Usai Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

Punya Peluang Maju Pilpers Usai Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berkelar soal peluangnya maju di Pilpres 2029 dengan tanpa koalisi. Hal ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Cak Imin enggan berkomentar lebih jauh soal peluangnya maju lagi di Pilpres. Sambil bergurau, dia mengatakan mengalami trauma setelah dikalahkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Nanti maju (Pilpres 2029) enggak tahu, masih panjang. Trauma enggak itu. Trauma kalah. Belum tau rasain kalah sih,” ucap Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Muhaimin Iskandar merupakan cawapres yang mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024. Anies-Cak Imin diusung oleh Koalisi Perubahan, yakni PKB, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hasil Pilpres 2024 menunjukkan Anies-Cak Imin dikalahkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju. Sementara, paslon PDI Perjuangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Cak Imin tak memungkiri bahwa putusan MK yang menghapus presidential threshold dapat membuka peluang bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri di Pilpres 2029. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Namun, Cak Imin menyatakan bahwa terlalu banyak calon kepala negara bukan hal yang realistis. Dia juga menekankan bahwa jalan menuju Pilpres 2029 masih panjang sehingga belum saatnya bagi PKB untuk membahas soal pencalonan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat lantas menyerahkan putusan MK tersebut agar ditindaklanjuti oleh DPR melalui revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

“Kalau keputusan MK siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada 1 bab dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments