Sejumlah dokter,mengugat terhadap menteri kesehatan budi gunadi sadikin di pengadilan negeri tata usaha terkait proses pembentukan kolegium kesehatan indonesia yang dianggap merugikan para dokter.
Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter yang di lakukan di pengadilan negeri tata usaha negara ini bersifat administratif,pasalnya menteri kesehatan dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam menngatur ketetuan dan persyaratan,mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota,serta tata kerja kolegium kesehatan sebagaimana dimuat melalui pasal 711 pp nomor 28 tahun 2024 ,yang isinya segala sesuatunya harus berkordinasi dengan menteri kesehatan.
Namun ,berdasarkan pasal tersebut jelas mencederai independensi profesi kedokteran dan melanggar hukum oleh administratur,beda dengan pasal i angka 26 undangan-undangan kesehatan jo pasal 272 tentang kesehatan mengatur kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk kolegium.
” Lewat kuasa hukum, oc kaligis menggugat kementerian di PTUN yang masih bersifat administratif yang nantinya sidang lanjutan pada dua minggu lagi masuk kepada materi yang nantinya membutuhkan saksi-saksi,pada hari ini kita juga
“mendeklarasikan perjuangan kemenangan atas tuntutan kita di ptun ini mengikrarkan diri suatu perjuangan panjang melawan menteri kesehatan atas kesewenangan-wenangan sebagai menteri kesehatan gugatan ini bermula dari undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang prosesnya menyalahkan prosedural dan inilah nampaknya ada kekuatan yang sangat besar kesehatan di indonesia di kuasai oleh kekuatan global kerusakan sistem kesehatan di indonesia itu rusak dari dalam kita sendiri yang dilakukan oleh menteri kesehatan “
Para dokter ini meminta agar menteri kesehatan mencabut peraturan menteri kesehatan no 12/2024,dan menggantinya dengan peraturan menteri yang baru yang subtansinya tidak lagi menyimpang dengan uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pp no 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.