HomeEKONOMIMenko Perekonomian Beberkan Alasan Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Menko Perekonomian Beberkan Alasan Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen pada 2025. Menurut Airlangga, kenaikan 6,5 persen tersebut dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“UMP 2025-an landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga, juga sudah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP. Menurut dia, biaya tenaga kerja katanya bergantung pada setiap sektor lapangan kerja.

Untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja sebesar 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Sedangkan sektor non padat karya, biaya tenaga kerja katanya di bawah 15 persen.

“Kalau sektornya padat karya kan sekitar 30 persen, non padat karya kan pengaruh cost of labor itu di bawah 15 persen. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure terhadap setiap sektor,” tegas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Detail besaran nominalnya akan diatur dewan pengupahan.

Presiden Prabowo Subianto langsung mengumumkan kenaikan UMP 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo menerangkan, awalnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyarankan kenaikan UMP 2025 hanya sebesar 6 persen saja. Namun, Prabowo menolak usulan tersebut dan menaikkan sebesar 0,5 persen.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo saat jumpa pers.

Prabowo menilai UMP 2025 6,5 persen merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments