HomePILKADAKomisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil Pilkada 2024 pada 15 Desember

Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil Pilkada 2024 pada 15 Desember

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 tentang rekapitulasi hasil suara hari pemungutan hasil suara Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS). 

Kemudian, akan disampaikan kepad Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28-30 November 2024. Selanjutnya, PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 28 November-3 Desember 2024. 

Setelah itu, KPU RI akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota pada 29 November-6 Desember 2024. Lalu, secara terbuka akan ada rekapitulasi yang diumumkan di 29 November-12 Desember 2024 di tingkat kabupaten/kota dan 30 November- 9 Desember 2024. 

“Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember 2024,” ujar Affifudin.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik menambahkan, sampai saat ini KPU RI masih terus melakukan rekapitulasi mengenai jumlah pengungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang.

Adapun, Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling banyak melakukan pemungutan suara susulan, yakni 110 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota seperti di Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan Nias. Lalu, ada 7 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan. 

Sedangkan, pemungutan suara ulang meliputi 2 TPS di Jawa Barat, yakni Kabupaten Karawang dan Sukabumi, 1 di Kalimantang Tengah dan 1 di Kalimantan Barat. Secara umum, Idham mengakui jumlah ini turun drastis dibandingkan Pilkada sebelumnya.

“Secara umum jumlannya jauh drastis turun, ini tentunya berkat dukungan semua pihak dan kami mengucapkan terima kasih, sehingga angka pemungutan suara susulan, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang ini jumlahnya kecil,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments