HomePOLITIKRapat Terkait Konflik Agraria Sawit di Pasangkayu Berujung Ricuh

Rapat Terkait Konflik Agraria Sawit di Pasangkayu Berujung Ricuh

Rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat berujung ricuh hingga nyaris adu jotos, antara Pimpinan Rapat Syarifuddin Andi Baso dan anggota DPRD Pasangkayu bernama Ersyad.

Rapat dengar pendapat yang seharusnya menemukan solusi terkait tuntutan masyarakat tentang penyelesaian konflik agraria perkebunan sawit milik masyarakat, justru berujung ricuh dan nyaris adu jotos.

Kericuhan itu bermula saat salah seorang anggota DPRD Pasangkayu mempertanyakan perkebunan sawit masyarakat seluas 50 hektar yang selama ini dikelolah oleh perusahaan. Namun pimpinan rapat dan anggota DPRD tersebut berbeda pendapat sehingga keduanya adu argumen yang mengakibatkan emosi keduanya memuncak dan nyaris adu jotos.

Anggota DPRD ini bahkan melontarkan kata-kata kasar di hadapan masyarakat yang ikut dalam RDP tersebut, beruntung sejumlah Satpol PP dan anggota DPRD lainnya yang berada di dalam ruangan aspirasi tersebut berupaya melerai pertikaian kedua anggota dewan itu sehingga tidak menimbulkan perkelahian.

Aksi tidak terpuji yang dipertontonkan oleh para wakil rakyat ini disesalkan oleh anggota DPRD lainnya Arham.

Menurut Arham, perdebatan dalam sebuah rapat biasa terjadi, seharusnya kedua anggota DPRD ini bisa menjaga sikap dan menahan emosi apalagi dihadapan masyarakat banyak.

“Kami sedikit sesalkan, ada tata tertib yang harus dipatuhi, kita semua ini orang intelektual bagaimanapun kerasnya pembicaraan, kita harus liat situasi dan kondisi, karena kita yang bikin tata tertib, kita yang bikin aturan seharusnya kita yang menjadi contoh bagi masyarakat, jangan sekali kali memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan segera mengusulkan untuk pembentuk tim terpadu , tim ini nantinya akan bekerja untuk memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.

“Lahan tuntutan atau kawasan itu akan direkomendasikan kepemerintah untuk segera membentuk tim terpadu, jadi tim terpadu yang akan bekerja nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat, Akbar Firman, mengatakan, pihaknya datang ke DPRD untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa resah akibat ulah perusahaan tersebut.

“Kami mengetahui banyak kepadanya indikasi kelebihan menanam dari PT Letawa tersebut, dia menanam tidak memiliki alas hak, menanam sekitar 29 tahun atas dasar itu kami bergerak untuk menyuarakan ke Negara karena PT Letawa ini tidak mau mengeluarkan HGUnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, desakan masyarakat selama ini tidak dihiraukan oleh perusahaan tersebut sehingga ia memilih untuk menyampaikan aspirasinya ke DPRD Pasangkayu.

“Jadi kami atas desakan masyarakat akan upayakan ada beberapa yang kami klaim itu diluar dari HGU PT Letawa tersebut, luas lahan itu 50 hektar hanya 46 yang HGU,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments