Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bergambar Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di zona terlarang. Seluruh APK yang melanggar ditertibkan bersama Satpol PP Kudus.
Sejumlah petugas Bawaslu Kudus dan Satpol PP Kudus menyusuri jalan protokol di Kudus untuk menyisir sejumlah APK yang berdiri di zona terlarang pada Senin (30/9/2024) sore.
Mulai menempel dipohon, tiang penerangan jalan, trotoar di kawasan jalan perkotaan, hingga baliho berukuran besar bergambar Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati-Wakil Bupati Kudus ditertibkan petugas gabungan karena melanggar keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024.
“Terkait dengan zonasi pemasangan alat peraga kampanye, yang kita tertibkan saat ini yang ada di jalan protokol,” ungkap Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Lanjut Moh Wahibul Minan, selain di kawasan kota, penertiban APK kali ini juga serentak diikuti seluruh jajaran di tingkat kecamatan. Hingga kini pihaknya masih melakukan inventarisir data seluruh APK yang melanggar. Nantinya penertiban APK akan masih dilakukan secara gabungan dengan Satpol PP Kudus maupun mandiri.
“Nanti selesai sampai pada masa tenang, cuma tidak setiap minggu kita tertibkan tidak,” tandasnya.
Sebelum melakukan penindakan, Bawaslu Kudus telah mengingatkan timses pasangan calon terlebih dahulu untuk mencopot mandiri pada APK yang terpasang di zona larangan. Namun jika upaya tersebut diindahkan pihaknya dan Satpol PP melakukan penertiban.