Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan keberhasilan DPR periode 2019-2024 di bidang legislasi dalam rapat paripurna terakhir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Puan mengatakan DPR telah berhasil mengesahkan 225 RUU menjadi Undang-undang selama 5 tahun masa jabatan periode DPR saat ini.
“Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang yang terdiri atas 48 Rancangan Undang-Undang dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka dan terdapat 5 Rancangan Undang-Undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR tersebut.
Puan mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI juga telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu antara lain pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law. Dengan metode tersebut, kata Puan suatu pembentukan Undang-Undang yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai Undang-Undang lain.
“Tugas membentuk Undang-Undang merupakan tugas bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas,” tandas Puan.
Puan mengakui bahwa pihaknya menyadari bahwa dalam membentuk suatu Undang-Undang, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Tak hanya itu, kata dia, pembentukan undang-undang juga membutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah.
Menurut Puan, hal tersebut perlu agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia.
“Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR RI,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Puan juga berharap DPR periode 2024-2029 harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat Undang-Undang. Terutama, kata dia, pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat.
“Melalui pembentukan Undang-Undang yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu Undang-Undang akan teruji, apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat,” pungkas Puan.