Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024) siang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tysamara dengan terdakwa Yudha Arfandi.
Sidang yang diketuai oleh Immanuel Tarigan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Hasanudin, Profesor Muhamad Said Karim.
Dalam keterangan saksi tersebut, saksi ahli tidak yakin jikalau terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan lebih kepada kelalaian terdakwa.
“Saya jawab dulu ya bahwa saya dihadirkan sebagai saksi ahli saya berkewajiban memberikan pendapat hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan teori ilmu pengetahuan yang berlaku Saya melihat ini yang didakwakan itu pasal tentang pembunuhan kemudian pembunuhan berencana dan kemudian kekerasan yang diduga matinya seorang anak nah sekarang dari hal-hal yang hasil yang saya baca memang memerlukan pemeriksaan yang mendalam apakah benar terdakwa ini mau melakukan pembunuhan karena kalau dia mau melakukan pembunuhan berencana kenapa dia lakukan di muka orang banyak di kolam renang kan dia bisa lakukan misalnya yang tempat tersembunyi seperti bapak tahu banyak orang lakukan pembunuhan di tempat tersembunyi yang senyap dan kemudian itu menjadi silent tidak tahu siapa pembunuhnya” kata Said, saksi ahli pidana.
Keluarga terdakwa juga tidak terima bila terdakwa dituduh melakukan pembunuhan dan di kenakan pasal pembunuhan. Namun keluarga juga tak menampik kalau terdakwa bersalah, lalai dalam menjaga Dante saat dititipkan ibu korban kepada terdakwa.
“Pertama-tama saya mewakili keluarga saya abang saya turut sekali lagi saya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Dante maaf kalau selama ini keluarga saya kebanyakan diam atau mungkin yang terjadilah selama ini jujur kami sekeluarga juga cukup terguncang teman-teman terutama apalagi kita ini tidak ada yang pernah menghadapi media-media seperti ini jadi emang agak kaget juga sih mas dengan yang terjadi terus beberapa poin kami cuma berharap teman-teman media untuk memberitakan hal-hal yang betul-betul kebenarannya jangan membuat opini hanya karena kepentingan orang lain karena jangan sampai dengan berita seperti itu bahkan banyak orang yang akan menjadi korban selanjutnya gitu dan dari saya pribadi dari adiknya abang saya dari awal tidak pernah tidak mengakui kesalahan yang dia lakukan selama ini kami betul-betul mengakuinya dan kami siap untuk menerima hukumannya tapi saya yang paling memperjuangkan sebagai keluarga kami tidak pernah menerima kalau abang kita itu di tuduhnya pembunuh dan selama ini itu yang dituduhkan kepada kami dan kami tegaskan bahwa abang saya tidak pernah membunuh anak kecil” ucap Muthia.
Namun dalam sidang lanjutan kali ini, Tamara tidak hadir dikarenakan kesibukannya shoting.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha.
Arfandi telah bergulir pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.