HomeHUKUMKejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Kejaksaan agung menunda proses hukum para calon kepala daerah 2024 yang terindikasi terjerat hukum.

Penundaan momerondum jaksa agung berupaya untuk menghindari adanya black campaign dalam kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan kepala pusat penerangan umum kejaksaan agung harli siregar,usai upacara peringatan kejaksaan agung.

Harli mengatakan  momerendum jaksa agung, tidak hanya berlaku saat pemilihan umum 2024, calon presiden dan wakil presiden, dan legislatif,melainkan berlaku pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Penundaan proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan kejaksaan agung untuk menghindari adanya black campaign, atau hukum dijadikan alat politik pragtis oleh seseorang untuk menjatuhkan satu sama lain.

 “Bukan maksud hukum  melindungi kejahatan bertujuan menjaga objektifitas agar tidak ada kampanye hitam”

Sebelumnya Jaksa Agung St Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh indonesia.

Agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments