Sebuah Somasi dilayangkan atas nama Edy Lembangan, melalui kuasa hukumnya berinisial RS, kepada PT Masmindo Dwi Area (MDA) pada awal 2024. Isinya menyatakan keberatan atas daftar nama yang akan menerima kompensasi dari MDA. Dalam Somasi juga tertulis pengakuan Edy sebagai Pemangku Adat/Ketua Adat/Parengnge Kandeapi yang tidak mengenal sebagian besar nama-nama penerima kompensasi yang disebutnya bukan warga adat Kandeapi.
Tercantum pula pengakuan dalam somasi itu bahwa Edy Lembangan pernah membuat daftar nama pemilik lahan sekitar dua puluh tahun lalu atau 1995-an, dalam wilayah keparengngesannya. Tak tanggung-tanggung, surat somasi disampaikan pula kepada manajemen PT Indika Energy sebagai induk perusahaan MDA.
Waktu itu Edy Lembangan masih sebagai karyawan MDA. Karena itu ia dipanggil oleh HC perusahaan. Ia mengaku tak bermaksud membuat itu (somasi). Ia hanya ingin membersihkan nama baiknya sendiri di mata rumpun keluarganya. Apa gerangan yang membuatnya harus membersihkan nama baik, tidak ada yang mengetahui.
Edy Lembangan menyatakan bahwa seluruh isi surat somasi itu dibuat oleh kuasa hukum atau pengacaranya, tanpa ia ketahui maksud dan tujuannya. Untuk menguatkan pengakuannya, Edy Lembangan membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tujuan meluruskan maksud dari Somasi. Dinyatakannya pula bahwa ia akan mendukung kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh MDA.
Akan tetapi, Somasi itu sudah terlanjur diterima oleh PT Indika Energy. MDA kemudian meminta Edy Lembangan untuk mencabut somasi dan mengklasifikasi isinya. Ia juga diminta untuk meminta maaf kepada Direksi PT Indika Energy dan MDA. Pertemuan antara MDA dengan Edy Lembangan dan pengacaranya tertuang dalam Berita Acara Rapat dan bisa dijadikan sebagai bukti di pengadilan. Semua pihak bersedia menandatangani berita acara itu, kecuali RS, yaitu pengacara Edy Lembangan.
Baca Juga: Edy Lembangan: Menabur Angin, Menuai Badai
RS Sang Pengacara Edy
RS memang selalu bertindak sebagai kuasa hukum Edy Lembangan terkait persangkaan yang dituduhkan kepada PT MDA perihal dugaan penyerobotan tanah adat dan pengrusakan makam adat. Soal ini, jika ia benar-benar seorang pengacara yang mengetahui tentang hukum agraria, pastilah ia pernah membaca atau setidaknya mendengar bahwa tidak ada tanah adat di Kabupaten Luwu karena komunitas adatnya pun tidak ada. Selain itu, tidak pernah ada juga keputusan Bupati Luwu yang menyatakan akan keberadaan komunitas adat dan tanah adat di Luwu.
RD adalah pengacara yang memegang lisensi Peradi. Tapi nama dan reputasinya tidak terlalu dikenal di lingkungan para pengacara di Sulawesi Selatan. Ia selalu merasa dirinya mewakili Parengnge Kandeapi. Sebuah sumber menyebutkan, mereka berdua keberatan atas Surat Peringatan ke-2 yang diedarkan oleh PT MDA untuk para penggarap lahan di wilayah Kontrak Karya MDA Sebuah sumber menyebutkan RS akan melayangkan lagi Somasi perihal SP-2 itu.
Dalam satu persidangan, disaksikan oleh banyak mata. Edy Lembangan tampak kesal terhadap RS. Mungkin, Edy Lembangan merasa sudah dijerumuskan oleh sang pengacara sehingga dirinya digugat di pengadilan oleh MDA. Pengadilan Negeri Belopa sudah enam kali menggelar sidang gugatan terhadap Edy Lembangan (lihat SPPP-PN Belopa). RS lebih sering tidak hadir dalam persidangan untuk mengawal kliennya. Anehnya, ia lebih banyak bicara kepada media lokal Luwu, dan selalu menyebut tentang tanah adat, hak adat, makam adat, dan segala yang berhubungan dengan masalah adat di Luwu. (MP)
Baca Juga: Tuntas dan Menyeluruh: PT Mekko Tangani Kasus Kecelakaan Kerja