HomeBISNISSurat Peringatan Kedua: Ketegasan MDA dalam Memperjuangkan Hak dan Masa Depan Luwu

Surat Peringatan Kedua: Ketegasan MDA dalam Memperjuangkan Hak dan Masa Depan Luwu

Pada 7 Agustus 2024, MDA mengedarkan surat peringatan kedua kepada para pemilik lahan yang masih enggan melepaskan tanah mereka. Surat ini tidak hanya berisi permintaan untuk segera menyelesaikan proses kompensasi, melainkan juga berisi peringatan. Jika negosiasi tidak segera dilakukan, MDA berhak melakukan pematokan dan land clearing. Artinya pemilik lahan yang merasa keberatan dipersilakan mengambil langkah hukum.

Perlu diingat, berdasarkan Kontrak Karya, MDA memiliki hak penuh untuk melakukan land clearing di lahan negara yang saat ini masih dikuasai oleh para penguasa lahan. MDA juga berhak untuk melanjutkan operasional tambangnya. Jika dihalang-halangi, MDA bisa menempuh jalur hukum. Dan jika terjadi proses peradilan, MDA dipastikan akan menang secara hukum. Pasalnya, negara sudah memberikan hak penuh kepada MDA untuk menggunakan lahan yang telah ditetapkan dalam Kontrak Karya sebagaimana peruntukannya. Artinya, pihak manapun yang menentang akan dinilai sebagai melawan negara.

Penggarap Lahan di Tanah Negara

Melihat framing pemberitaan media lokal Luwu, terkesan bahwa masyarakat ditempatkan pada posisi yang lemah. Penyebutan kata masyarakat berkonotasi seluruh warga setempat. Sementara kata lahan seolah-olah mencakup seluruh luasan lahan di daerah tersebut. Padahal duduk perkaranya tidaklah demikian.

Lahan negara di dataran Tinggi Latimojong yang harus dibebaskan oleh MDA kurang lebih 300 hektare. Lahan seluas ini dikuasai oleh segelintir orang saja. Lahan itu jelas milik negara. Selama ini negara mempersilakan masyarakat untuk menggarap tanpa dipungut pajak. Tidak tercatat ada pembayar pajak atas lahan itu. Karena itu, jika negara membutuhkan lahan tersebut, untuk investasi misalnya, para penggarap harus legowo untuk melepas penguasaannya. Dan dalam prosesnya ada ganti rugi atas tanaman yang tumbuh di atas lahan itu.

Akan tetapi, ada segelintir orang yang tetap ingin menguasai lahan tersebut dan baru mau melepasnya jika perusahaan investor mau membayar dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pagu atas lahan tersebut. Padahal yang harus diganti itu adalah tanamannya, bukan tanahnya. Karena jelas tanahnya adalah milik negara.

Baca Juga: Rumpun PB Bagi-bagi Tanah Negara

Tawaran Negosiasi dan Dampak Bagi Masyarakat Luwu

MDA telah berulang kali menawarkan negosiasi dengan kompensasi yang jauh di atas harga wilayah Sulawesi Selatan. Tawaran ini seharusnya dianggap sebagai peluang besar bagi para penggarap untuk mendapatkan kompensasi yang adil. Namun, segelintir orang terus saja menghalang-halangi. Tak ayal MDA harus mengambil tindakan yang dipandang perlu, dengan memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, demi menyelamatkan kelangsungan operasional perusahaan.

Masyarakat Luwu menaruh harapan besar akan keberhasilan proyek tambang MDA. Tercermin dari 4 kecamatan dan 21 desa di Kabupaten Luwu yang mendukung kelanjutan operasional MDA. Pasalnya, warga setempat tahu investasi MDA itu akan membuka lapangan kerja dan peningkatan infrastruktur daerahnya. Dari situ peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jadi terbuka. Menghalang-halangi laju investasi sama dengan menutup kesempatan masyarakat Luwu untuk sejahtera.

Satgas Anti Mafia Tanah siap Menjamin Keberlanjutan Proyek

Menimbang kepentingan masyarakat Luwu secara keseluruhan, pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan bahwa proyek strategis seperti ini harus berjalan tanpa hambatan. Bagaimanapun negara dan pemerintahlah yang sudah mempercayakan Kontrak Karya kepada MDA.

Menyangkut itu, Satgas anti-Mafia Tanah sudah bergerak menggelar operasi intelijen untuk memetakan orang-orang yang diduga bermain dalam polemik pembebasan lahan negara tersebut. Jika kemudian perkaranya lanjut ke meja hijau, tindakan hukum yang diambil oleh MDA tentunya harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah, mengingat kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Luwu.

Baca Juga: Investasi yang Tertunda Gara-gara Mafia

Jangan Sampai Masa Depan Luwu dihadang Segelintir Orang

Keberhasilan proyek tambang emas ini sangat penting bagi masa depan Luwu. Masyarakat tidak ingin melihat peluang emas ini hilang hanya karena segelintir penguasa lahan yang mengklaim tanah negara. Dengan hak yang dilindungi secara hukum, MDA memiliki semua alasan untuk melanjutkan proyek ini, termasuk melakukan land clearing dan melanjutkan operasionalnya.

Jika segelintir penguasa lahan tetap menolak tawaran yang ada, mereka bukan hanya akan dinilai sebagai “mafia tanah”, melainkan juga akan menerima akibat tidak menguntungkan. Solusi terbaiknya adalah segera menyelesaikan proses negosiasi, sehingga semua pihak dapat bergerak maju bersama menuju masa depan Luwu yang lebih baik. (MP)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments