MP—Dengan sedikit pengetahuan, suara lantang, dan nyali yang sering tak terkendali, RHA akhirnya kena jerat hukum. Saat ini, ia sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 03 Desember 2024. Kasasinya hampir dipastikan ditolak. Dengan demikian RHA akan menerima hukuman sebagaimana sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk perkara pidana nomor: 1151/Pid.B/2023/PN.mks, 19 Februari 2024.
Isi putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “PENGHINAAN TERHADAP SEORANG PEJABAT,” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar sudah mengeluarkan putusan banding dengan nomor putusan 345/PID/2024/ PT MKS, 17 April 2024, dengan Amar Putusan Banding; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Hampir sepanjang tahun ini (Februari – Desember 2024), RHA berstatus terdakwa. Akan tetapi, selama waktu itu, ia masih juga sering melibatkan diri dalam perkara hukum dengan “topeng” advokasi. Ia mendompleng kasus Edy Lembangan, setelah Pengadilan Negeri Luwu menyatakan bahwa Edy Lembangan dinyatakan sudah melakukan tindakan melanggar hukum. RHA mengajukan diri menjadi pengacara Edy Lembangan jika yang bersangkutan mengajukan banding.
PN Luwu menegaskan, bahwa PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) memenangkan perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Edy Lembangan. Objek perkara ini menyangkut lahan di Desa Ranteballa yang termasuk dalam area Kontrak Karya PT Masmindo yang diklaim oleh Edy Lembangan sebagai makam leluhur milik masyarakat adat di bawah kepemimpinannya. Putusan dengan nomor register perkara 16/Pdt.G/2024/PN Blp tersebut disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Belopa melalui e-court pada hari Senin 11 November 2024.
Pada 13 November 2024, RHA mengunggah video berisi aksinya di laman facebook miliknya sendiri. Terlihat adegan dirinya sedang menuding-nuding beberapa petugas perempuan. Ia berkata-kata dengan suara keras dan intimidatif, sebagaimana yang sering diperlihatkannya dalam unggahan-unggahannya di laman sosial medianya. Mungkin, RHA ingin memberi kesan kepada semua orang bahwa dirinya adalah seorang pemberani, yang belum tentu memiliki pengetahuan mendalam akan masalah-masalah hukum, juga perkara yang ditanganinya.
Terbukti, saat kalah dipengadilan negeri Luwu, bukannya menempuh jalur hukum, tapi RHA malah memprovokasi massa yang diduga kuat bayaran itu untuk melakukan perbuatan melawan hukum yakni memblokade jalan umum sebagai bentuk protes .
Belakangan, RHA kerap melontarkan “ancaman” kepada aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. Ia mengancam akan mengadukan para pejabat di POLDA Sulsel ke Komisi 3 di mana ia (mungkin) merasa memiliki koneksi di sana, yaitu Frederik Kalalembang, anggota DPR yang baru terpilih pada Pileg 14 Februari lalu. RHA tampaknya mencium aroma bahwa Frederik Kalalembang punya agenda tertentu terhadap PT Masmindo Dwi Area.
RKAB PT Masmindo
Frederik Kalalembang, sempat melontarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar hukum operasional tambang. Ia mengklaim jika tidak ada RKAB, seharusnya tidak ada aktivitas tambang yang dapat dilakukan.
Klaim ini sungguh menyimpang. Faktanya, PT Masmindo Dwi Area telah mendapatkan persetujuan RKAB yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
RKAB bukanlah formalitas, melainkan dasar hukum yang penting untuk memastikan setiap tahapan dalam operasional tambang berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. PT Masmindo Dwi Area telah memenuhi semua kewajiban administratif yang diperlukan, termasuk mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
Persetujuan tersebut memberikan jaminan bahwa setiap langkah yang diambil oleh perusahaan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan operasional. Oleh karena itu, berita yang beredar yang menyebutkan adanya pelanggaran terkait RKAB dan operasional tambang PT Masmindo adalah tidak benar atau hoaks.*