Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fakta baru tersebut adalah adanya tambahan uang hasil pemerasan TKA menjadi Rp 85 miliar, di mana sebelumnya hanya mencapai Rp 53,7 miliar.
“Dalam perkara ini diduga hasil tindak pemerasannya sampai sekitar Rp 85 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dalam rilis sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 8 tersangka dalam kasus pemerasan TKA ini. Para tersangka ini telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus ‘uang 2 mingguan’.
Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan kasus pemerasan TKA termasuk masif memeriksa para saksi baik dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun para agen yang mengurus TKA. Bahkan, kata dia, KPK sudah memeriksa saksi dari agen lebih dari 20 agen.
“Sampai dengan hari ini sudah lebih dari 20 agen yang diperiksa, didalami dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pengurusan RPTKA juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” tandas dia.
Selain itu, kata Budi, KPK juga terus melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Terbaru, kata dia, tim KPK melakukan penyitaan terhadap 18 bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar.
“Ini menggenapi penyitaan 24 aset tanah sebelumnya di wilayah Karanganyar, sehingga dalam perkara ini total ada 44 bidang tanah di Karanganyar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyitaan-penyitaan aset ini sebagai barang bukti dalam proses penyidikan, masih digunakan untuk melengkapi pemberkasan. Dia mengaku penyidik masih fokus terkait dengan upaya penyitaan ini yang ujungnya untuk optimalisasi pemulihan keuangan negaranya.
“Dalam perjalanan penyidikannya, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga dibeli dari dugaan tindak pemerasan tersebut. Ada bidang tanah, bangunan, dan kendaraan, nah itu semuanya disita untuk proses pembuktian sekaligus nanti untuk aset recovery,” pungkas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 8 tersangka dalam kasus pemerasan TKA ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023; Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025); Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
Tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021. Gatot juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025.
Tersangka berikutnya adalah Putri Citra Wahyoe selaku Staf pada Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker tahun 2019-2024; serta Alfa Eshad selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024.