Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara (Sumut) pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala dinas (Kadis) PUPR Topan Obaja Ginting dan 4 tersangka lainnya. OTT ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Hanya saja, Budi tidak membeberkan detail lokasi-lokasi yang digeledah oleh KPK. Dia mengatakan, KPK pada waktunya akan menyampaikan ke publik termasuk hasil dari penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ada, namun, hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan,” tandas Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK hari ini melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan dan rumah dinas Kadis PUPR Topan Obaja di Jalan Busi.
Dalam kasus ini, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) mengatakan penyidik sedang menelusuri aliran dana senilai Rp 2 miliar lebih dari proyek tersebut.
“Rp 2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih tersisa Rp 231 juta,” kata Asep.
KPK akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana suap tersebut. Selain itu, ada peluang memintai keterangan Bobby selaku atasan dari tersangka Topan Obaja.
“Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke mana pun itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” pungkas Asep.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan Obaja, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.