HomeBISNISKemendag Angkat Suara Soal Keluhan AS Tentang Barang Bajakan di Mangga Dua

Kemendag Angkat Suara Soal Keluhan AS Tentang Barang Bajakan di Mangga Dua

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat suara perihal adanya sorotan dari United States Trade Representative (USTR) yang mengungkapkan, Pasar Mangga Dua Jakarta menjadi sarang tempat penjualan barang palsu. Tak hanya itu, USTR menyebut Pemerintah Indonesia minim melakukan penindakan hukum.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono awalnya mengungkapkan, USTR memang kerap melakukan penelusuran terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) produk-produk yang beredar di berbagai pasar di belahan dunia. Di mana salah satunya Indonesia.

“Memang menjadi satu hal rutin dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui USTR untuk mengetahui situasi dan kondisi pelaksanaan kebijakan hak kekayaan intelektual di berbagai negara, termasuk Indonesia,” papar Djatmiko di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Untuk di Indonesia sendiri, Djatmiko menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Hukum khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terus melakukan penindakan tegas apabila menemukan praktik yang kiranya melanggar HAKI.

Komitmen ini, lanjutnya Djatmiko, juga sering ditegaskan Pemerintah Indonesia diberbagai forum seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) serta World Trade Organization (WTO).

“Kami tidak luput dari itu, pemerintah juga tetap berkomitmen, kita menerapkan kebijakan HAKI, kawan-kawan di Ditjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Amerika Serikat menyoroti Pasar Mangga Dua yang terletak di Jakarta Utara, lantaran banyak menjual barang palsu dan kurang mendapat penindakan hukum.

Adapun, hal ini diketahui dari dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), yakni Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri.

Dalam laporan tersebut menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjadi tempat penjualan barang palsu. Lantas, kondisi ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara, Indonesia-Amerika Serikat.

Berdasarkan USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Indonesia masih menjadi masalah. Oleh karenanya, AS mendorong Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI.

Disebutkan, dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments