Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk 4 jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar jalan Riau, Kota Bandung. Rabu (16/04/2025).
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP atas nama tersangka P-A-P dari penyidik Poda jabar ada tanggal 25 Maret 2025. Dengan sangkaan tindak pidana kekerasa seksual,”ujarnya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait SPDP yang dikirimkan ibu Kejati telah menunjuk 4 orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“4 Jaksa ditunjuk untuk menangani perjara tersebut, ada jaksa perempuannya,”ungkapnya.
Nur menambahkan, Pihaknya akan terlebih dahulu meneliti berkas perkara, yang diserahkan penyidik Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Didalam berkas perkara nanti akan diteliti oleh tim jaksa, hingga pasal pasal yang disangkakan harus dipenuhi. Tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal yang dapat membuktikan perbuatan tersangka,”tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31) oknum residen dokter peserta PPDS yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin yang diketuahi berinisial F-H (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6C UU nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.