Pemerintah masih akan melakukan pengkajian yang lebih mendalam perihal adanya arahan kebijakan kuota impor yang disebut tak perlu ada pembatasan. Pembahasan antar-Kementerian ini perlu dilakukan agar dapat mengetahui teknis implementasinya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, kuota impor khususnya komiditas-komoditas strategis, saat ini telah diatur dalam Neraca Komoditas (NK). Jika aturan ini diubah, perlu ada keputusan di tingkat Menteri Koordinator (Menko).
Diketahui, kebijakan penghapusan kuota impor perlu mempertimbangkan neraca komoditas. Lantaran aspek tersebut menjadi acuan pertimbangan konsumsi, produksi, dan industri nasional.
“Itu nanti keputusan di Menko dulu, itu masih belum dibahas teknisnya seperti apa,” ungkap Isy Karim di Kemendag, Jakarta, (9/4/2025).
“Kuota itu maksudnya juga ada Peraturan Presiden mengenai NK (neraca koniditas), Perpres mengenai NK itu kan implikasi banyak,” sambungnya.
Dirinya melanjutkan, terdapat sejumlah komoditas strategis yang diatur dalam neraca komoditas Perpres Nomor 32 Tahun 2022, seperti beras, gula, daging, dan garam. Namun, untuk bahan baku penolong tidak diatur dalam neraca komoditas.
“Jadi ini kan perlu dibahas secara lebih luas lagi. Yang dimaksud kuota itu kan banyak,” papar Isy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan rencananya untuk menghapus kuota impor, utamanya pada komoditas yang menyangkut keperluan masyarakat luas. Menurut orang nomor satu di Indonesia ini, penghapusan kuota impor akan melancarkan kegiatan perdagangan di Tanah Air.
Adapun Presiden Prabowo telah mengarahkan agar kepala Lembaga dan Menteri-Menteri terkait untuk dapat segera membahas terkait menghilangkan kuota impor.
“Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Presiden.