Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Tak tanggung-tanggung 8.250 liter BBM Bersubsidi jenis solar berhasil disita polisi, yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Semarang oleh para pelaku.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Kebumen telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AM (35) warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen Jawa Tengah. Kasus ini diungkap pada Jumat, (15/11/2024), sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/12/2024) siang, Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko mengatakan, modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen. Lalu para pekerja yang ditugaskan, menggunakan barkode tertentu dan mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, dan 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Selain itu, Polres Kebumen juga berhasil mengamankan empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan. Polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang, 24 lembar plat nomer kendaraan dan handphone milik pelaku.
“Kami dari polres Kebumen mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis solar yaitu sebanyak 8250 liter, kemudian ada 14 Kempo kapasitas 1000 liter kemudian, satu truk tanki ini atas anak PT Multi Niaga Energi yang beralamat di Perum BSB Ciputra wijen Semarang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kebumen, Iptu Axel Rizky Herdana, mengatkan kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah.
Sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.
“Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini,” kata Iptu Axel Rizky Herdana.
Kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Kebumen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” pungkasnya.