Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, periode 2024-2029, yang baru dua minggu dilantik, bersama seorang karyawan swasta ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang saat sedang menggelar pesta sabu-sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Tim Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap tiga anggota DPRD Mentawai dan seorang karyawan swasta saat mereka tengah pesta sabu-sabu di hotel tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta empat unit ponsel.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial S, M, dan M, merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 yang baru dilantik dua minggu sebelumnya.
Sedangkan tersangka lainnya, berinisial AA, adalah seorang karyawan swasta yang merupakan teman dari ketiga tersangka.
“jajaran Satnarkoba polres Padang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan dan menemukan dan saat geledah temukan satu plastik barang haram saat pengembangan ke hotel ditemukan lagi pelaku lain dengan barang bukti lainya,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, keempat tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkotika tersebut kepada para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.