Komisi Pemilihan Umum menyebut 8 dari 580 calon legislatif (Caleg) DPR RI terpilih diganti dengan nama lain. Alasannya, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri hingga terjerat kasus pidana.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). Penetapan itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.
“Memutuskan menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1208 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Idham di lokasi, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 27-29 Agustus, Ketentuan Ikuti Putusan MK
Berikut daftar Caleg yang gagal dilantik oleh KPU:
Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra: Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar: Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem: Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem: Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
Dapil Kalimantan Tengah
PDI Perjuangan: Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem: Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra: Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem: Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri