HomePOLITIKKPU Gantikan 8 Caleg DPR RI Terpilih, Satu Diantaranya Karena Terjerat Kasus...

KPU Gantikan 8 Caleg DPR RI Terpilih, Satu Diantaranya Karena Terjerat Kasus Pidana

Komisi Pemilihan Umum menyebut 8 dari 580 calon legislatif (Caleg) DPR RI terpilih diganti dengan nama lain. Alasannya, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri hingga terjerat kasus pidana.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). Penetapan itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

“Memutuskan menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1208 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Idham di lokasi, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 27-29 Agustus, Ketentuan Ikuti Putusan MK

Berikut daftar Caleg yang gagal dilantik oleh KPU:

Dapil Sumatera Utara II

Partai Gerindra: Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri

Dapil Jawa Barat III

Partai Golkar: Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia

Dapil Jawa Timur II

Partai NasDem: Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia

Dapil Nusa Tenggara Timur II

Partai NasDem: Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri

Dapil Kalimantan Tengah

PDI Perjuangan: Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri

Dapil Kalimantan Selatan II

Partai NasDem: Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri

Dapil Sulawesi Utara

Partai Gerindra: Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi

Dapil Sulawesi Tenggara

Partai NasDem: Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments