HomeINVESTIGASIEdy Lembangan: Menabur Angin, Menuai Badai

Edy Lembangan: Menabur Angin, Menuai Badai

Ada yang tak diungkap dalam pemberitaan media lokal Luwu perihal kasus Edy Lembangan. Ia digugat oleh PT Masmindo sudah melakukan tindakan melawan hukum. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP-PN) Luwu menyajikan informasi bahwa PN Luwu; Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (yaitu PT Masmindo) untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp 6.809.029.557,-

Masyarakat disarankan untuk melihat SIPP-PN Luwu dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2024/PN Blp, tertanggal Kamis, 6 juni 2024, supaya tidak menerima disinformasi dari sumber-sumber yang tidak kredibel. Di kolom Petitum tertulis ada tujuh butir petitum untuk perkara Edy Lembangan. PN Luwu sudah membuka akses seluas-luasnya kepada seluruh warga Negara Republik Indonesia yang ingin mengikuti perjalanan perkara Edy Lembangan yang masih berproses di pengadilan. Posisinya sekarang, Tergugat Edy Lembangan, melalui kuasa hukum Rudi Sinaba, SH. MH., berharap ada mediasi dengan pihak Penggugat.

Media lokal boleh jadi hanya memberitakan apa-apa yang dikatakan oleh nara sumbernya dan tak sempat melakukan proses check and recheck. Satu media mengutip pernyataan Edy bahwa dirinya, sebagai pribadi dan pemuka adat, merasa telah difitnah. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun melibatkan diri dalam pembebasan lahan warga kepada PT Masmindo. Bahkan ia mengaku tanahnya seluas 2 hektar telah dijual oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Dalam pemberitaan media lokal tentang perkara Edy Lembangan, dirinya selalu disebut sebagai tokoh adat (Parengnge Kandeapi). Seolah-olah kedudukannya itu lebih penting dari kenyataan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dalam berkas perkara di Pengadilan Negeri Belopa pun Edy Lembangan tidak disebut sebagai tokoh adat, melainkan pribadi, alias warga negara, pemegang KTP Negara Republik Indonesia.

Kiranya, publik perlu mengetahui siapa Edy Lembangan dan bagaimana sepak terjangnya dalam kasus pembebasan lahan yang sedang ditempuh oleh PT Masmindo. MP melakukan serangkaian investigasi dengan mengakses banyak sumber, terutama dari para penegak hukum dan pengadilan. Fokus MP adalah tentang investasi di berbagai daerah Indonesia, tantangan dan hambatannya.

Baca Juga: Duduk Perkara: Edy Lembangan dan Pengacaranya

Edy Lembangan Pernah Bekerja di PT Masmindo dan Sudah Dipecat

Edy Lembangan pernah bekerja di PT Masmindo Dwi Area, yaitu sejak 2010 sampai kemudian dipecat pada awal 2024. Selama 14 tahun itu, ia bekerja sebagai juru masak untuk para karyawan PT Masmindo di daerah operasi tambang. Waktu itu, PT Masmindo bagi Edy adalah sumber penghidupan bagi diri dan keluarganya.

Selama bekerja di PT Masmindo, Edy Lembangan tentulah mendengar soal pembebasan lahan dan mengetahui nilai ekonominya. Ia melihat kesempatan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar. Edy tidak segera melepas tanah garapannya (bukan SHM) kepada perusahaan dan baru dilepas sepuluh tahun kemudian, yaitu pada Agustus 2022, Desember 2022 (3 kali), dan Januari 2023.

Jika Edy menolak di depan pengadilan dan media, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari pembebasan lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, sangatlah salah, karena bukti-buktinya terlalu kuat untuk bisa disangkal. Jika kuasa hukumnya mengancam dengan Undang-undang ITE, itu juga bisa berbalik kepada dirinya. Pasalnya, pernyataan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dan melibatkan diri dalam proses pembebasan lahan, bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Ibaratnya, siapa menabur angin, dialah menuai badai.

Ada 5 bidang tanah berstatus lahan garapan seluas kurang lebih 9 hektare yang sudah dilepas oleh Edy. Jumlah uang yang diterimanya sekitar Rp 5,8 miliar. Tidak ada satupun dari 5 bidang tanah itu bestatus sertifikat hak milik, karena memang itu tanah garapan. Aparat penegak hukum seharusnya bisa melakukan investigasi, apakah tanah itu dikuasai oleh banyak orang atau atas nama Edy Lembangan seorang? Jika itu adalah tanah garapan banyak orang, seharusnya banyak orang pula yang menerima manfaat dari pembebasan lahan itu.

Edy dipecat dari perusahaan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di PT Masmindo dan Negara Republik Indonesia. Ia sudah menerima surat peringatan sampai tiga kali karena tidak menjalankan tugas dan tanggun jawabnya sebagai karyawan, sekaligus menghalang-halangi kegiatan land clearing dengan mengatasnamakan dirinya sebagai tokoh adat Parengnge Kandeapi.

Edy Lembangan menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari MDA dan ia menandatanganinya tanpa paksaan dari pihak manapun. Ia menerima uang pesangon diatas 100 juta rupiah.

Proses gugatan yang sekarang harus dihadapi oleh Edy dan dugaan masyarakat yang tersebar luas di media dan media sosial perihal sepak terjang Edy Lembangan, sebenarnya adalah badai yang harus dituai oleh Edy Lembangan sendiri, karena ia sendiri yang sudah menabur anginnya. Jika Edy Lembangan dan kawan-kawan melakukan tindakan lebih jauh, seperti mematok lahan dan menghalang-halangi operasional PT Masmindo, bukan mustahil badai yang akan tiba padanya lebih besar pula. (MP)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments